Broker Coffe & Roastery

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terpaksa menyegel dua kafe lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan. Pasalnya kedua kafe tersebut melakukan pesta atau party yang mengundang kerumunan orang di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu kafe itu adalah Broker Coffee and Roastery, di Ruko Grand Galaxy City RGO, Bekasi Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah dalam keterangannya (27/9) mengatakan, penyegelan dilakukan menyusul video yang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan kerumunan pengunjung di kafe tersebut.

Abi mengatakan, Pemkot Bekasi ingin memberikan efek jera kepada pemilik kafe, juga kepada tempat hiburan lainnya. Abi menegaskan, tindakan mengabaikan protokol kesehatan dapat membahayakan kesehatan diri mereka dan orang lain

Abi menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengam aparat TNI dan Polri guna mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kafe dan rumah makan yang terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, kejadian di Bekasi tersebut bisa menjadi pelajaran agar pemerintah setempat lebih tegas menerapkan aturan terkait penanganan Covid-19. Menurutnya, jika pemerintah tidak tegas, imbauan dan regulasi yang ada menjadi sia-sia.

Saat memberikan keterangan kepada media (27/9), Dedi juga menyoroti sikap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya dalam berbagai kesempatan Ridwan kerap bersikap kritis terhadap Pemprov DKI Jakarta, termasuk tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ternyata menurut Dedi, Ridwan Kamil justru abai menjaga wilayahnya sendiri.

Dedi melihat kepala daerah seringkali lebih memunculkan ego politik dibanding menyelamatkan warganya dari bahaya virus corona. Salah satunya menurut Dedi terlihat dari adanya konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo (23/9). (ant)