Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Dalam hal ini, Divisi Propam Polri telah mengantongi izin pemeriksaan dari Mahkamah Agung (MA).

“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan Divisi Propam Mabes Polri. Pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri,” kata Ferdy dalam keterangannya, Selasa (28/9).

Ferdy menyebut pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan yang sebelumnya terhadap tujuh aparat kepolisian termasuk kepala Rutan Bareskrim Polri dan beberapa penjaga rutan.

Usai pemeriksaan Irjen Napoleon Bonaparte, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kelalaian.

“Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece,” jelasnya.

Diberitakan sebelummya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece. Selain memukul, Napoleon juga melumuri tubuh Kece dengan kotoran manusia. (ant)