DPRD DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan tetap melanjutkan rapat paripurna interpelasi Formula E. Padahal peserta rapat paripurna tersebut tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan PSI. Saat dibuka, Selasa (28/9) pukul 11.40 WIB, peserta rapat paripurna hanya 31 orang. Padahal kuroum baru tercapai jika peserta rapat setidaknya 51 orang.

Saat membuka rapat, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi sempat menanyakan apakah rapat akan dilanjutkan. Anggota FPDIP Agustina Hermanto. Mantan penyanyi cilik yang dikenal dengan nama Tina Toon itu meminta paripurna tetap dilanjutkan dan tidak diundur. Tina mengatakan, pihaknya sebagai wakil rakyat berhak bertanya.

Tina menuturkan, masih banyak hal yang lebih layak diprioritaskan, selain pelaksanaan lomba balap mobil Formula E. Tina menyebut Covid-19 masih mengancam, begitu pula dengan banjir. Terlebih menurut penyanyi lagu ‘Bolo-bolo’ itu sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada pemborosan dalam penyelenggaraan balap mobil Formula E.

Permintaan serupa disampaikan Wakil Sekretaris FPDIP DPRD DKI Wa Ode Herlina. Menurutnya sebagai anggota badan musyawarah (bamus), Wa Ode menegaskan rapat paripurna tersebut legal. Pasalnya rapat tersebut sudah dijadwalkan melalui rapat bamus.

Wa Ode menambahkan, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020, rapat paripurna itu sudah sah dan legal untuk dilanjutkan dengan agenda pemaparan usulan tentang hak interpelasi.

Sementara Ketua FPSI Idris Ahmad menegaskan, usulan interpelasi sudah diajukan sejak sebulan lalu. Idris pun menyindir 7 fraksi yang menolak interpelasi lantaran melakukan pertemuan di luar DPRD DKI. Idris juga menyinggung soal makan malam. Menurutnya, apa yang pihaknya lakukan dalam kapasitas sebagai anggota parlemen dan bukan tempat makan.

Akhirnya, Prasetio pun memutuskan melanjutkan rapat paripurna dengan agenda penyampaikan pendapat dari pengusul hak interpelasi Formula E.

Sebelumnya tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Fraksi yang menolak adalah PKS, Gerindra, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP-PKB, dan Golkar,

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut rapat paripurna tersebut dijadwalkan dan disahkan secara ilegal. Saat memberikan keterangan, Senin (27/9), politisi Partai Gerindra ini menegaskan, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD menyatakan rapat paripurna tidak layak dihadiri, baik oleh angggota dewan maupun pihak Pemprov DKI Jakarta.

Taufik menegaskan, tindakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang tetap melaksanakan rapat paripurna telah melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan, setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.

Sementara Ketua Fraksi PKS Achmad Yani menjelaskan, semula rapat bamus hanya mengagendakan tujuh poin kesepakatan di luar interpelasi Formula E. Namun menurut Yani, tiba-tiba penjadwalan interpelasi Formula E diselipkan di tengah-tengah rapat.

Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Basco bahkan mengancam bakal memberi sanksi bagi anggotanya yang menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E. Senada dengan fraksi yang lain, Golkar juga menilai agenda paripurna itu ilegal.

Saat memberikan keterangan (27/9), Basri menuding pembahasan interpelasi dalam rapat badan musyawarah (bamus) adalah agenda siluman. Sebab, sejak awal tak ada agenda pembahasan interpelasi Formula E. (hop)