Headline

Jaksa Tuntut Markus Nari di Kasus KTP-el Sembilan Tahun Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota DPR RI Markus Nari dengan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal tersebut disampaikan jaksa saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10).

Tuntutan tersebut lantaran jaksa meyakini Markus Nari terbukti bersalah memperkaya diri sendiri senilai 900 ribu dolar AS dalam proyek KTP elektronik. Selain itu, jaksa juga meyakini terdakwa telah merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek KTP-el terhadap Miryam S Haryani saat menjadi saksi dan Sugiharto ketika berstatus terdakwa.

Atas keyakinannya tersebut, jaksa meminta hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa Markus Nari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…