Bartholomeus Toto

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto hari ini, Senin (28/10). Bartholomeus bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Sebelumnya Bartholomeus sempat diperiksa KPK sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 lalu. Namun hingga kini dirinya belum juga ditahan lembaga antirasuah.

Seperti diketahui, Bartholomeus ditetapkan tersangka sejak 29 Juli 2019. Dalam pengembangan kasus, ia diduga memberi suap miliaran rupiah kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah guna memuluskan izin proyek Meikarta. (rya)