Vape

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR mengatakan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan terkait penyakit akibat penggunaan vape atau rokok elektrik. Padahal vape diketahui menyebabkan gangguan kesehatan paru.

Dokter spesialis paru di RS Awal Bros Bekasi Timur ini menjelaskan banyak pasien yang menderita pneumonia atau radang paru biasa, tanpa diketahui penyebabnya. Menurutnya kasus akibat vape sudah banyak terjadi tapi seringkali hanya digolongkan sebagai penyakit paru biasa. Itulah sebabnya di Indonesia hingga kink belum ada pelaporan dan pencatatan penyakit paru terkait vape.

Sebelumnya dilaporkan sejumlah negara bagian di Amerika Serikat, seperti New York telah melarang penjualan vape. Hal ini setelah Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menerima laporan 1.604 kasus gangguan kesehatan akibat vape. 35 diantaranya meninggal dunia. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan pekan sebelumnya sebanyak 1.479 kasus.

Penyakit paru akibat penggunaan vape ditemukan disemua wilayah di AS, kecuali Alaska. Pemerintah AS bahkan telah menetapkan penyakit paru akibat vape sebagai epidemi.

Penyakit akibat penggunaan vape ditandai dengan gejala sesak napas, muntah, hingga hilang kesadaran. Penderita umumnya menggunakan vape setidaknya selama 90 hari terakhir. Mayoritas penderita menggunakan vape dengan komponen tetrahydrocannabinol atau THC, komponen psikoaktif utama pada ganja. (rya)