PTSP Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu akan membuka layanan one day service perizinan usaha homestay, usaha perikanan, serta usaha mikro dan kecil.

Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu Erwin mengatakan, layanan one day service ini dilaksanakan pada 6-9 November.

“Dalam satu hari izin sudah bisa diterbitkan. Silakan masyarakat memanfaatkan layanan kami untuk memberikan kekhususan menyambut HUT ke-19 Kabupaten Kepulauan Seribu,” ujarnya (27/10).

Erwin menjelaskan, melalui layanan ini juga sekaligus bertujuan memberikan kemudahan warga dalam mengajukan perizinan dan kemudahan berusaha di Kepulauan Seribu.

“Kemudahan dan kecepatan layanan perizinan ini kami harapkan dapat semakin meningkatkan perekonomian warga Kepulauan Seribu,” terangnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang ingin mengajukan permohonan perizinan bisa datang di kantor-kantor UP PTSP di kelurahan atau kabupaten mulai pukul 08.00 WIB.

“Ayo manfaatkan layanan khusus ini, siapkan kelengkapan berkas-berkas persyaratan dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tandas Erwin. (hop)