KPK

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa tujuh saksi terkait dugaan adanya arahan khusus tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam setiap proyek pekerjaan.

Ketujuh saksi yang diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM) dan kerabatnya.

“Dikonfirmasi berkenaan dengan berbagai proyek yang dilaksanakan di Pemkab Musi Banyuasin dan dugaan adanya arahan khusus dari tersangka DRA melalui tersangka HM dan pihak terkait lainnya dalam setiap proyek pekerjaan itu,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (28/10).

Tujuh saksi tersebut antara lain, Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Lupi; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Suhari; dan Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Ade Irawan.

Kemudian Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin Rudianto, staf Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Deni Sapatra; dan Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Apriansyah.

Lalu Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Adijayanegara Sediyatama. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan, Kota Palembang.

Di samping Dodi dan Herman; KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kabid Sumber Daya Air (SDA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur).

Antara lain pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

Seperti dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Kemudian Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin yakni 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya. (ant)