Sunda Empire

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, polisi telah menetapkan pimpinan Sunda Empire sebagai tersangka. Saptono menyatakan, tiga orang pimpinan Sunda Empire yang jadi tersangka adalah Ibunda Ratu Agung atau Kaisar Raden Ratna Ningrum, Grand Prime Minister Nasri Banks, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga Sasana.

Saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar (28/1), Saptono mengungkapkan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Saptono menambahkan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli. Selain itu polisi juga memeriksa sejumlah alat bukti, berupa satu lembar silsilah kerjaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire. Ada pula bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan pihaknya telah menjadikan ketiga pimpinan Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiganya jadi tersangka dalam kapasistas sebagai kaisar, perdana menteri, dan sekjen Sunda Empire. Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

Dalam penyelidikan terungkap pula, Sunda Empire sudah memiliki anggota sekitar seribu orang. Mereka tersebat dari Lampung hingga Aceh. Para anggota juga diminta membayar sejumlah iuran untuk membiayai kegiatan kelompok tersebut. Namun sejauh ini menurut polisi belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang. (yan)