Yusri Yunus

Kastara.ID, Jakarta – Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial G alias GW (20). Dia ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Jumat (28/2) di sebuah hotel, Jalan Sunter Permai, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana prostitusi di sekitar wilayah Sunter Agung.

“(Adanya dugaan kasus protistusi) Ya benar, kita telah mengamankan satu orang mucikari berinisial G alias GW,’ kata Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/2).

Menurut Yusri, tersangka G memberikan tarif layanan seks kepada tamu sebesar Rp 3 juta rupiah dalam sekali kencan. Dia juga meminta uang muka terlebih dahulu kepada tamunya sebesar Rp 500 ribu.

“Jadi G menerima uang Rp 500 ribu untuk pertama, setelah selesai baru tamu akan melunasi pembayaran,” ujar Yusri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Yusri, dia hanya menerima uang Rp 500 ribu sebagai jasa mencarikan tamu untuk para pekerja seks. “Menurut G, ia mendapat keuntungan Rp 500 ribu setiap tamunya,” kata Yusri.

Selain menangkap mucikari G, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah CD dan bra, satu buah kunci dan kuitansi pembayaran kamar hotel, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP. (ant)