PPATK

Kastara.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Terkait dengan kasus tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) akan melakukan penelusuran aliran dana yang disebut-sebut mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kesaksiannya sebagai terdakwa dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012.

“PPATK punya kewenangan untuk itu, dan kita bisa melakukan untuk itu,” kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di sela diskusi Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dengan Pers Nasional di Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/3).

Kiagus menyatakan, KPK sendiri sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran aliran dana mantan Ketua DPR RI itu. Namun Kiagus tidak bersedia mengungkap lebih jauh soal aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah pihak.

“Ini kan langkah intelijen, kegiatannya sendiri kan sedang dalam penyelidikan penyidikan,” ujar Kiagus.

Dijelaskan oleh Kiagus, PPATK baik diminta oleh KPK ataupun tidak, tetap bisa melakukan penelusuran aliran dana tersebut. “Kita tunggulah, kalau memang ada permintaan dari KPK malah kita bisa lebih cepat lagi, bentuk yang disampaikan itu nantinya analisa,” pungkas Kiagus Ahmad Badaruddin. (npm)