Reuni 212

Kastara.id, Jakarta – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sohibul Iman dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Sohibul tiba di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (29/3), didampingi Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, serta tim kuasa hukumnya. “Kita taat hukum,” kata Sohibul.

Menurut Sohibul, dirinya akan mengikuti proses hukum terkait laporan Fahri Hamzah yang merupakan koleganya di PKS.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018. Sohibul dilaporkan diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Fahri sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan dirinya meyakini polisi akan segera menetapkan tersangka terhadap Sohibul karena telah memenuhi unsur pidana.

Menurut Fahri, pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang dimenangkan dirinya melawan pimpinan PKS. Sayangnya, lanjut Fahri, Sohibul masih menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS. “Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,” ujar Fahri. (npm)