Gatot Eddy Pramono

Kastara.ID, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram yang mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal. Kebijakan ini untuk mencengah penyebaran virus corona.

Surat telegram Kapolri itu bernomor ST/868/III/KEP./2020 tentang Antisipasi Perkembangan Pandemik Virus Corona menindaklanjuti maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Telegram yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tertanggal 27 Maret 2020 itu memerintahkan penyemprotan disinfektan secara massal.

“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus corona,” jelas Eddy Pramono dalam keterangannya, Ahad (29/3).

Wakapolri memerintahkan para kepala satuan kerja, kepala satuan wilayah, kapolda, kapolres se Indonesia beserta seluruh jajaran fungsionalnya seperti Brimob, Sabhara dan lalu lintas melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan secara serempak dan masif.

“Kegiatan ini tentunya dilakukan bersama-sama dengan rekan-rekan TNI dan pemda setempat serta instansi lainnya,” ujarnya.

Penyemprotan disinfektan diperintahkan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti water canon dan kendaraan kimia biologi radioaktif (KBR).

“Bisa juga memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” tukasnya.

Gatot menyampaikan, penyemprotan secara massal dilakukan pada Selasa 31 Maret 2020 mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT. (ant)