Ketua DPR RI

Kastara.id, Jakarta – Penyedia jasa transportasi umum berbasis aplikasi atau taksi dan ojek online (daring) diingatkan agar memberi jaminan keamanan terhadap para konsumennya. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangannya (28/4).

Penyedia jasa atau aplikator diingatkannya harus ada upaya untuk mencegah pengemudi taksi online untuk tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasanya.

Menurut sosok yang akrab disapa Bamsoet, peringatan yang disampaikannya menanggapi aksi penyekapan dan perampokan beberapa waktu lalu yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap pengguna jasanya yakni seorang perempuan berusia 24 tahun di kawasan Jakarta Barat.

Sopir taksi tersebut mengajak dua temannya untuk merampok dan mencoba memperkosa korban. Bamsoet pun menyoroti persoalan hukum kasus tersebut, menjadi kewenangan Kepolisian untuk mengusutnya dan diminta menindak tegas pelaku.

Polri juga diminta membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para pengemudi taksi online. Apalagi makin banyak informasi dan keluhan masyarakat tentang perilaku pengemudi transportasi online yang merugikan masyarakat.

Para pengemudi taksi online pun diingatkannya bahwa mereka juga bagian dari masyarakat yang seharusnya turut bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Untuk itu Bamsoet mendorong Komisi V DPR RI agar mengundang Menteri Perhubungan, perusahaan transportasi online, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) untuk bersama-sama melakukan kajian serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.

Bamsoet juga menilai harus ada sistem notifikasi pengamanan yang dapat segera diketahui oleh penyedia jasa taksi online maupun masyarakat ketika ada pengemudi taksi online yang mencoba berbuat kriminal. “Notifikasi ini untuk meminimalkan kejadian perampokan terhadap pengguna jasa terulang kembali,” tegasnya.

Kementerian Perhubungan pun dimintanya mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan, Nomor: 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan itu, lanjutnya, sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi. “Kementerian Perhubungan harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang jelas terhadap konsumen sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kriminalitas,” tambahnya.

Khusus kepada perusahaan transportasi online, Bamsoet meminta dengan tegas untuk memperketat persyaratan penerimaan pengemudi, baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi, mengingat setiap warga negara merupakan tanggung jawab Pemerintah,” pungkasnya. (danu)