Penertiban barang milik daerah

Kastara.ID, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah se-Jawa Barat (Jabar) termasuk Wali Kota Depok Mohammad Idris, menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar.

Penandatanganan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/4), bersamaan dengan penandatanganan optimalisasi pendapatan daerah antara Gubernur Jabar dengan Bank BJB.

Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja, tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.

Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah), meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir (melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak), meningkatkan transparansi.

Gubernur Ridwan Kamil pun menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah.

Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di hadapan para bupati/walikota se-Jawa Barat, Emil meminta para kepala daerah bisa menghadirkan sebuah kebijakan yang bisa mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban barang di daerah masing-masing. (*)