KPID Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta sangat mengapresiasi lembaga penyiaran yang sudah ikut menyosialisasikan pencegahan penularan secara masif.

Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, lembaga penyiaran yang telah menayangkan iklan layanan masyarakat terkait kebijakan physical distancing dalam upaya penanganan pandemi COVID 19.

“Kami mengapresiasi lembaga penyiaran atas penayangan iklan layanan masyarakat itu,” ujar Kawiyan, Rabu (29/4).

Kawiyan menjelaskan, peran lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio sangat penting untuk menjadi bagian kampanye mengedukasi masyarakat tentang pentingnya upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19.

“Saya menilai lembaga penyiaran televisi dan radio sudah secara massif melakukan sosialisasi, khususnya terkait sosial dan physical distancing dalam upaya penanganan pandemi COVID-19 di Ibukota,” terangnya.

Menurutnya, informasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 serta perlunya penerapan pola hidup bersih dan sehat berdampak pada semakin meningkatnya kepatuhan warga untuk mengikuti arahan pemerintah.

“Pemberitaan atau informasi mengenai sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga membuat kebijakan ini lebih dipatuhi warga. Termasuk terkait instruksi larangan mudik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KPID Provinsi DKI Jakarta mengajak warga di Ibukota mematuhi kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dalam menangani pandemi COVID-19.

“Tanpa dukungan warga, semua upaya yang dilakukan tidak akan berjalan optimal,” tandasnya. (hop)