Novel Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Novel Baswedan mengatakan, dirinya bakal hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang digelar besok, Kamis (30/4).

“Insya Allah hadir (langsung di pengadilan),” kata Novel seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).

Senada, Pengacara Novel, Alghiffari Aqsa, mengatakan kliennya sudah diagendakan menjadi saksi untuk persidangan dua terdakwa pelaku penyiraman air keras. Ia memastikan Novel akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Jadi. Sudah diagendakan,” kata Alghiffari dikonfirmasi terpisah.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyebut sidang akan digelar secara online melalui video conference. Menurutnya, dua terdakwa bersidang dari rumah tahanan (Rutan), sedangkan jaksa penuntut umum, pengacara maupun saksi hadir langsung di pengadilan.

“Sidang memang pakai video teleconference. Terdakwa di Rutan. Jaksa, penasihat hukum, dan saksi hadir langsung,” kata Djuyamto.

Untuk diketahui, sebelumnya dua pelaku penyiraman air keras ke Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Kedua terdakwa menyiram Novel dengan air keras karena membenci salah satu penyidik senior KPK itu yang dipandang telah mengkhianati Polri.

Rahmat dan Ronny didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. (ant)