M. Azis Syamsuddin

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR beserta rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Dari kantor dan rumah Azis, tim Komisi Antirasuah mengangkut barang bukti (barbuk) berkenaan kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

“Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (29/4).

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” jelasnya menambahkan.

Tim KPK menggeledah empat lokasi. Dua lokasi yaitu ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Untuk diketahui, Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus itu karena diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial.

Penyidik KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan tersebut membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Stepanus Robin telah menerima suap Rp 1,3 miliar dari komitmen Rp 1,5 miliar. Dia menjanjikan kasus tak naik ke penyidikan meski ujungnya perkara itu tetap lanjut.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Syahrial, dan seorang advokat Maskur Husain. Ketiganya telah ditahan. (ant)