Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota Dwi Yantoro, Rinaldi Rais, dan Bambang Prihandoko. Hakim ketua memerintahkan PT Media Antarkota Jaya milik eks Menteri Penerangan Harmoko untuk membayar seluruh gaji yang belum dibayarkan serta memberikan uang pesangon sesuai Undang-undang.

Upaya hukum tiga wartawan Pos Kota, yakni Dwi Yantoro, Rinaldi Rais, dan Bambang Prihandoko berbuah manis ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan ketiganya untuk mendapatkan upah plus pesangon, pada sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Rabu (28/4).

Ketiga wartawan koran ibukota tersebut mendaftarkan gugatan kepada perusahaan koran Pos Kota karena PT Media Antarkota Jaya yang sahamnya kini dimiliki keluarga Harmoko ini tidak melaksanakan anjuran Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat untuk melaksanakan pembayaran gaji dan pesangon.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bintang, PT Media Antarkota Jaya yang sahamnya dimiliki oleh Harmoko mantan Menteri Penerangan era Soeharto, dan anaknya Dimas Azisoko, diharuskan segera membayar upah dan pesangon kepada ketiga wartawan.

Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar oleh tergugat berdasarkan penetapan pengawas ketenagakerjaan Nomor: 2183/1.83 tentang perhitungan dan penetapan upah yang belum dibayarkan bulan Juni 2019 – Juni 2020 dengan total sebesar Rp 242.211.366,-.

Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta THR thn 2020 dengan total sebesar Rp. 313.529.121, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Kuasa hukum penggugat merasa kurang puas atas putusan majelis hakim tersebut dan akan melakukan upaya kasasi. “Saya kurang puas dengan putusan tersebut, sebab majelis hakim kurang tepat memberikan pertimbangan hukum terkait alasan pemutusan hubungan kerja yang mendasarkan pada alasan kerugian perusahaan karena keadaan force majeur yang dialami tergugat dengan mengacu pada ketentuan pasal 164 ayat (1) dan (2),” ujar Diki Herdiana SH dari kantor hukum TSTP yang digawangi PL Tobing SH MH usai putusan atas gugatan nomor 343/Pdt.Sus.PHI/2020/PN.JKT PST yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bintang. (*)