Juru Takar SPBU

Kastara.ID, Purwakarta – Kabupaten Purwakarta kembali menjadi percontohan penerapan Juru Ukur, Takar dan Timbang atau Juru Takar di Stasiun Pompa Bahan Bakar Minyak Umum. Menyusul inovasi penerapan Juru Timbang, dikenal Ceu Ati atau Cek Ukur Akurasi Timbangan di pasar.

“Setelah dibentuknya Juru Timbang di pasar-pasar, Ceu Ati telah meringankan tugas Pemerintah Kabupaten Purwakarta, dan kini kami mencoba terus mendorong terwujudnya tertib ukur dengan meningkatkan keyakinan kepada masyarakat bahwa transaksi BBM di SPBU seluruh wilayah kabupaten sudah menggunakan alat ukur yang sesuai ketentuan,” kata Bupati Anne Ratna Mustika, didampingi Kepala DKUPP Karliati Juanda, usai membuka pelatihan pembentukan Juru Takar SPBU (28/4).

Pelatihan pembentukan Juru Takar SPBU bekerja sama Hiswana Migas DPC Purwakarta dimaksud, sebagai pembekalan bagi petugas SPBU melakukan pemeriksaan atas hasil pengukuran/penakaran menggunakan bejana ukur standar secara baik dan benar.

Kompetensi ini dapat meminimalisir kesalahan pembacaan. Data hasil pengukuran rutin oleh petugas juga dapat direkam dalam sebuah sistem informasi yang bisa dijadikan bahan referensi bagi pengelola SPBU, dan Unit Metrologi Legal, dalam memetakan potensi resiko terhadap kinerja atau performan pompa ukur BBM berdasar data riil.

Kolaborasi pembentukan Juru Takar ini, ujar Ketua Hiswana Migas setempat, Arry Syafrudin, memperkuat kompetensi petugas SPBU dalam membaca hasil pengukuran secara baik dan benar.

Arry menambahkan, selama ini memang para petugas setiap SPBU sudah melakukan pemeriksaan rutin terhadap hasil pengukuran hasil pompa ukur BBM.

Bagi Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Rusmin Amin, percontohan penerapan Juru Takar SPBU setelah inovasi Juru Timbang atau Ceu Ati di pasar-pasar menjadi wujud nyata sinergi Kemendag dengan Pemerintahan Daerah dan Swasta.

“Kolaborasi itu mewujudkan Satu Nusa Satu Ukuran di seluruh Indonesia demi meningkatkan tertib ukur sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” ujar Direktur Rusmin, didampingi Koordinator Bidang Analisa Kemetrologian, Rifan Ardianto.

Rusmin Amin menjelaskan, implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 90 tahun 2020 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang. Pembentukan Juru Takar SPBU kelanjutan program Juru Timbang di pasar tradisional dan pasar modern.

“Tujuannya membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam memantau kondisi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan,” jelas Rusmin.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, mengapresiasi kinerja Ditmet merangkul Pemda dan swasta yang berujung terbentuknya konsumen dan pelaku usaha dengan semangat nasionalisme tinggi.

“Kemendag terus berupaya mewujudkan konsumen tangguh dan pelaku usaha bertanggung jawab, salah satunya melalui program pemberdayaan konsumen untuk membangun semangat perlindungan konsumen seperti diamanatkan UU nomor 8 tahun 1999,” ujar Veri Anggrijono.

Kemendag terus menggenjot perilaku konsumen Indonesia agar memahami untuk menggunakan hak dan kewajiban dalam menentukan pilihan terbaik demi membangun nasionalisme yang tinggi. (*)