Kastara.id, Jakarta – Pencabutan kewarganegaraan terhadap teroris diwacanakan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Antiterorisme.

“Tergantung kasusnya. Kalau misalnya dia terindikasi melakukan kegiatan teroris di luar negeri dan dia memang punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia, maka dia harus dicabut kewarganegaraannya,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5).

Namun, kata dia, kalau kegiatan teroris dilakukan di dalam negeri, pencabutan kewarganegaraan tidak mungkin dilakukan. Sebab yang bersangkutan bisa menjadi tanpa kewarganegaraan atau stateless. “Bagaimana warga negara tanpa punya status warga negara, bagaimana dia mengurus kehidupannya sehari-hari, kan tak mungkin,” ujar Supiadin.

Supiadin menegaskan, wacana pencabutan kewarganegaraan ini masih belum dapat dipastikan akan masuk sebagai aturan dalam RUU Antiterorisme. Karena saat ini masih dalam tahap pembahasan. “Kita tinggal dulu, ini termasuk yang penting,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan menilai revisi UU Terorisme penting karena bisa memberikan sejumlah kewenangan kepada aparat penegak hukum.

Seperti melakukan tindakan terhadap perbuatan-perbuatan awal yang mengarah ke tindak pidana terorisme. “Secara regulasi, sudah tidak dapat ditunda lagi penyelesaian revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang saat ini sedang dibahas di DPR RI,” ujarnya. (lana)