Syamsul Nursalim

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan pemiliki Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5) Alexander mengatakan, penetapan Sjamsul sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang melibatkan mantan Kepala Badan. Meski saat ini Sjamsul masih berada di Singapura, Alexander menjelaskan hal tersebut tak menghalangi proses persidangan. Pasalnya persidangan bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Alexander mengatakan persidangan secara in absentia dilakukan demi untuk mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 4,8 triliun. Alexander menambahkan, saat ini Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK sedang melacak sejumlah aset milik Sjamsul di Indonesia. (rya)