KPK

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Imam Nahrawi terkait kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Senin (29/6).

Imam didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar. “Insya Allah sidang Putusan Pak Imam hari Senin ini jam 10 pagi,” ujar Penasihat Hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab, Senin (29/6).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Imam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI, serta gratifikasi. Selain itu, Imam dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Imam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (ant)