Rektor UI

Kastara.ID, Jakarta – Tindakan Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil dan memintai keterangan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menguak fakta lain. Semula pemanggilan dilakukan lantaran BEM UI mengunggah poster ‘Jokowi The King of Lip Service.’

Belakangan setelah pemanggilan pada Sabtu (26/6), terkuak fakta terjadinya dugaan pelanggaran aturan rangkap jabatan. Diketahui Rektor UI, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelumnya, Prof Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Berbagai pihak menyebut hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku. Diduga Prof Ari telah melanggar aturan terkait larangan rangkap jabatan Rektor Universitas dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Warganet pun ramai membicarakan permasalahan tersebut. Bahkan hastag #RektorUI sempat menjadi trading topic di media sosial.

Hingga Senin (28/6), pukul 20.20 WIB tercatat sebanyak 17.200 netizen mencuitkan pembicaraan dengan hastag atau tagar #RektorUI.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu (28/6) mengatakan, Statuta Perguruan Tinggi dengam status BHMN, seperti UI adalah “konstitusi” bagi Perguruan Tinggi. Said menjelaskam dalam Statuta ditegaskan, Rektor tidak boleh rangkap jabatan di BUMN.

Said menambahkan, seharusnya Majelis Wali Amanat UI dan Kementerian BUMN segera mengambil tindakan. Bahkan menurutnya, jika tidak mengundurkam diri, harus dipecat dan seluruh penghasilan selama rangkap jabatan di BUMN dikembalikan ke negara.

Dalam cuitan berikutnya, Selasa (29/6), Said kembali mengungkapkan fakta terkait rangkal jabatan Rektor UI. “Ternyata pak @erickthohir salah satu anggota Majelis Wali Amanah UI. Majelis Wali Amanah yg mengangkat rektor dan Menteri BUMN yg mengangkat Komisaris BUMN. Padahal Statuta UI melarang rektor merangkap jadi Komisaris BUMN. Bagaimana BUMN mau maju kalau tdk terapkan GCG ?”

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon juga ikut mengkritik tindakan ragkap jabatan yang dilakukan Prof Ari. Melalui akun twitternya @fadlizon, anggota DPR RI ini meminta Rektor UI tidak rangkap jabatan. Fadli mencuitkan, “Bagaimana tak bangkrut, byk pejabat rangkap jabatan n pendapatan dr negara. Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?”

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli bahkan membuat komentar yang lebih keras. Ekonom senior ini mendesak Prof Ari melepas salah satu jabatan tersebut, Rektor UI atau Komisaris BRI. Dalam cuitan di akun twitternya @RamliRizal, mantan Menko Marit ini juga mengunggah Kepres yang melarang rangkap jabatan.

Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz membuat cutian yang tak kalah menarik. Ia menuliskan “Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi pahamkan kenapa pimpinan Ui itu sangat sensitif dengan isu yang berkaitan dengan penguasa ?” (ant)