Holywings

Kastara.ID, Jakarta – 12 outlet Holywings Group di Jakarta resmi ditutup hari ini menyusul adanya tindakan pencabutan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.

Pencabutan izin ini berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, 12 outlet Holywings Group yang ditutup dilarang beroperasi.

“Yang jelas sejak hari ini ditutup. Maka mulai hari ini dan seterusnya tidak boleh ada kegiatan operasional. Selama ditutup, maka belum boleh beroperasi,” ujarnya saat menyegel salah satu outlet Holywings Grup di bilangan Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (28/6).

Arifin memimpin penutupan serentak 12 outlet Holywings Grup di Jakarta dengan mengerahkan 250 personel. Adapun rinciannya, lima outlet di Jakarta Selatan, empat outlet di Jakarta Utara, dua outlet di Jakarta Barat, dan satu outlet di Jakarta Pusat.

Arifin mendatangi tiga outlet yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunawarman, dan Jalan Kemang didampingi unsur dari Dinas PPKUKM, Dinas Parekraf, dan Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.

Tampak petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disaksikan dan ditandatangani juga pihak dari masing-masing outlet. Petugas kemudian memasang spanduk dan stiker penyegelan di dinding bangunan bertuliskan pengumuman penutupan serta pelarangan operasional atau kegiatan usaha di masing-masing outlet Hollywings.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan, beberapa outlet Holywings tidak dilengkapi dokumen perizinan yang memenuhi persyaratan dan tidak sesuai dengan ketentuan. Itu yang menjadi dasar kenapa tempat ini tutup,” tandas Arifin.

Perlu diketahui, berdasarkan peninjauan lapangan personel gabungan dari Dinas PPKUKM, Dinas PM-PTSP, Dinas Parekraf dan Satpol PP DKI Jakarta ditemukan beberapa pelanggaran pada 12 outlet Holywings yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 sendiri merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari Dinas PPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet-nya. Di mana pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301.

Dari temuan, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut. (hop)