E-KTP

Kastara.ID, Jakarta – Setelah putri Setya Novanto (28/8) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran putranya Rheza Herwindo (29/8) yang dipanggil.

Rheza Herwindo dipanggil untuk memberikan keterangan untuk tersangka Paulus Tannos. Rezha dipanggil sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, bukan hanya karena putra Novanto.

Tannos adalah salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya, adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Miryam S Haryani, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. Ketiganya juga sudah dilakukan pemeriksaan.

KPK menjelaskan bahwa Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang merupakan perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, dalam pengerjaan proyek e-KTP.

Dalam persidangan dan pertimbangan hakim pada perkara terdakwa Setya Novanto, Tannos diduga diperkaya senilai Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP tersebut. Sehingga memang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rya)