Kastara.id, Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait status Jonru yang sudah menjadi tersangka. “Benar (sudah tersangka),” kata Argo saat dikonfirmasik, Jumat (29/9).
Soal Jonru langsung ditahan atau tidak, Argo menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik. “Kewenangan penyidik setelah penangkapan 1 x24 jam,” ujar Argo.
Sebelumnya Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore. Argo mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana. Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya dalam bentuk laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. (ama)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment