Kapolres Tegal Kota

Kastara.ID, Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka. Hal ini sebagai buntut tindakannya menggelar konser dangdut di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat memberikan keterangannya (28/9) mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini. Hasilnya ditemukan tindakan pidana dalam penyelenggaraan konser dangdut tersebut. Itulah sebabnya status Wasmad dinaikkan sebagai tersangka.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo bahwa pada saat menggelar acara tersebut, tersangka tidak memperhatikan protokol kesehatan. “Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” ujarnya.

Namun Wasmad tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal menggelar konser musik dangdut pada Rabu (23/9). Konser yang berlokasi di Lapangan Tegal Selatan itu digelar dalam rangka khitanan dan pernikahan kerabat Wasmad.

Pelaksanaan konser ini mengundang sorotan publik. Pasalnya diselenggarakan di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan meminta penyelenggara konser itu diberi sanksi tegas. Permintaan serupa juga datang dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (ant)