Kebakaran

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

“Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu (29/9).

Adapun unsur lalai yang dimaksud dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini berkaitan dengan pemasangan listrik yang tidak sesuai.

“Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional,” terangnya.

Dalam unsur kelalaian ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial JMN selaku warga binaan yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan yang menimbulkan kebakaran dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten mencapai babak baru. Berdasarkan keterangan ahli, kebakaran ini disebabkan karena terjadinya korsleting listrik.

“Dari keterangan ahli, penyebab kebakaran karena korsleting listrik atau short circuit. Korsleting listrik terjadi karena arus listrik yang tak sesuai dengan hambatan,” kata Tubagus.

Tubagus lantas menjelaskan, kondisi arus listrik yang tak sesuai itulah yang kemudian menimbulkan percikan api sebagai sumber utama kebakaran.

“Pemasangan instalasi yang acak-acakan biasanya tidak terkontrol MCB (miniatur circuit break). Kalau masuk pada MCB ketika terjadi percikan, maka MCB akan turun untuk menghentikan arus tak terkendali,” imbuhnya.

“Karena ini tidak dipasang sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi dan terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya,” jelas Tubagus.

Tubagus mengungkap terdapat tiga hal yang memicu timbulnya percikan api dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Pertama, sumber panas yang berasal dari percikan api, kedua merupakan lubang oksigen, dan ketiga bahan bakar berupa triplek di lapas tersebut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka tambahan dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tiga orang tersebut meliputi JMN warga binaan lapas yang memasang instalasi listrik, PBB selaku pihak yang meminta JMN memasang instalasi listrik serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

Dengan penambahan tiga orang tersebut, total tersangka dalam kasus yang menewaskan 49 warga binaan ini berjumlah 6 orang.

Tiga tersangka utama berinisial RU, S, dan Y disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Sementara tiga lainnya yakni JMN, PBB, dan RS dijerat dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Kealpaan. (ant)