Lapas Tangerang

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengungkap hasil gelar perkara tahap lanjutan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Termasuk mengumumkan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut yang melanggar dugaan Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesengajaan.

“Kita akan umumkan hasil gelar perkara (kebakaran Lapas Kelas I Tangerang) hari ini, pukul 11.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Sebagai informasi, Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten dilalap si jago merah pada Rabu (8/9) pukul 01.45 WIB. Sebanyak 49 warga binaan lapas meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Dalam hal ini, penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai lapas sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Tiga tersangka masing-masing berinisial RU, S, dan Y.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ketiganya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat. Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah, meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik kemarin hasilnya ada penambahan tiga tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Yusri Yunus.

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial JMN yang lalai memasang instalasi listrik, kedua PBB yang menyuruh JMN melakukan instalasi listrik. Serta RS sebagai pejabat bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.

“Total enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yusri.

Sebelumnya, pada gelar perkara pertama Lapas Kelas I Tangerang penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Lapas Kelas I Tangerang sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y yang dijerat dengan Pasal 359 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (ant)