Wali Kota Medan

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa enam saksi terkait kasus suap yang menjerat Wali Kota (nonaktif) Medan Dzulmi Edin. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/10).

Saksi-saksi tersebut, kata Febri, Sekda Pemkot Medan Wiriya Al Rahman, Staf Subah Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak. Empat orang lainnya adalah Arni Utama selaku ajudan Eldin, Sultan Sholahudin dan Taufik Rizal selaku Protokoler Pemkot Medan, serta Eghi Dhefara selaku Staf di Wali Kota Medan.

Seperti diketahui, Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 lalu. Ia diduga mengutip pungutan ke beberapa kepala dinas Pemkot Medan guna menutupi ekses perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp 800 juta. (rya)