SIM Keliling

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta di beberapa lokasi pada hari ini, Selasa (29/10).

Adapun layanan SIM keliling berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Persyatakan yang diperlukan saat perpanjang SIM yakni membawa SIM asli beserta fotokopinya dua lembar, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sekaligus dua lembar fotokopi.

Warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya hampir habis diimbau untuk segera diperpanjang.

Lima titik layanan perpanjangan SIM keliling yang dibuka hari ini adalah:
1) Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
2) Jakarta Utara: Depan Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3) Jakarta Barat: Mal Ciputra Grogol
4) Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
5) Jakarta Timur: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengendara harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan. (hop)