Terminal Bayangan

Kastara.ID, Jakarta – Dua bus AKAP tujuan Jawa Tengah yang beroperasi di terminal bayangan di wilayah Jakarta Timur ditindak oleh 15 petugas gabungan dari unsur Sudin Perhubungan dan TNI/Polri (28/10).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, kedua bus itu disanksi stop operasi.

Untuk penindakannya diakukan di kawasan Jalan Mabes Hankam Cipayung dan di kawasan perempatan Pangkalan Jati, Jalan Raya Pahlawan Revolusi Pondok Bambu.

Penindakan tersebut dilakukan terkait dengan rencana soft launching aplikasi tiket online bus AKAP Jaketbus oleh Dishub DKI Jakarta.

“Selanjutnya, kedua bus AKAP ini langsung dibawa ke Terminal Angkutan Barang Pulogebang, Cakung,” ujarnya (28/10).

Menurutnya, dengan diluncurkannya aplikasi online ini, ke depan tidak ada lagi terminal bayangan di wilayah Jakarta Timur.

Jika masih ada yang melanggar maka pihaknya akan menindak tegas terhadap PO Bus yang melanggar, mulai dari stop operasi hingga usulan pembekuan perizinan.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar. Sebab semua bus AKAP harus menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang telah disediakan,” tandasnya. (hop)