Dewan Riset Nasional

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 26 November 2020.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural,” bunyi salah satu poin Perpres yang dikutip, Ahad (29/11).

Perpres pembubaran badan ini langsung diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Dengan dibubarkan 10 badan ini, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 badan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

10 lembaga yang dibubarkan tersebut antara lain:
1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 tahun 2006
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 tahun 2009
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 tahun 2016
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018. (ant)