Erdi A Chaniago

Kastara.ID, Bogor – Kabidhumas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor terhadap Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor. Satgas Covid-19 menilai RS UMMI dinilai telah menghalangi-halangi pemeriksaan Covid-19 Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Saat memberikan keterangan, Ahad (29/11), Erdi menjelaskan, kemungkinan pekan depan pemanggilan baru akan dilakukan. Sebagai langkah awal, menurut Erdi, pemanggilan akan dilakukan oleh Polresta Bogor. Penyidik akan meminta klarifikasi pihak manajemen RS UMMI.

Erdi menambahkan, pihak Satgas Covid-19 Kota Bandung saat ini tengah melakukan deteksi pasien yang diduga melakukan kontak dengan Covid-19. Satgas menurut Erdi, juga berupaya mengecek keabsahan hasil swab yang dilakukan kepada HRS.

Satgas akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Dokter yang merawat HRS akan dicek apakah tersertifikasi atau tidak. Hasil tes juga akan dicek, dikirim ke laboraturium mana.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama dan Manajemen RS UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor dengan dugaan menghambat upaya penanggulangan penyebaran penyakit menular.

Dalam keterangannya, Sabtu (28/11), Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, laporan ke Polresta Bogor terpaksa dilakukan lantaran pihak manajemen RS UMMI tidak kunjung menepati janjinya. Hal ini terkait dengan hasil tes swab yang dilakukan terhadap HRS.

Sementara pimpinan tertinggi FPI itu saat ini sudah meninggalkan RS UMMI. HRS diizinkan pulang pada Sabtu (28/11) malam. HRS dikabarkan keluar dari pintu belakang rumah sakit. Tidak disebutkan ke mana tujuan HRS, apakah pulang ke rumahnya di Petamburan, Jakarta atau tempat lain. (ant)