Kastara,ID, Jakarta – Dua tempat usaha kuliner di wilayah Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diberi sanksi tertulis karena melanggar aturan jam operasional masa PPKM.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, dua tempat usaha ini berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Slipi dan Jalan Anggrek Rosliana, Kelurahan Kemanggisan.
“Dua tempat usaha ini disanksi karena masih beroperasi di atas pukul 22.00,” ujarnya, Senin (29/11).
Diutarakan Tamo, pihaknya menindak dua tempat usaha ini saat melakukan operasi cipta kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bersama aparatur kepolisian dan TNI, Ahad (28/11) malam hingga Senin (29/11) dinihari.
“Sanksi ini diharapkan bisa jadi efek jera, agar pelaku usaha tetap mematuhi prokes agar kasus COVID 19 tidak kembali naik,” tandas Tamo. (hop)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment