Bawaslu

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus bekerja memeriksa dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2029 meskipun ada pandemi virus Korona. Hingga 27 Maret 2020 terdapat 475 dugaan pelanggaran Pilkada 2020.

Dugaan pelanggaran yang berupa temuan sebanyak 491 kasus, laporan dari masyarakat sebanyak 84 kasus. Namun dari keduanya, setelah dilakukan kajian awal, sebanyak 103 kasus dinyatakan bukan merupakan termasuk pelanggaran.

Berdasarkan jenis pelanggaran, terdapat empat jenis. Rinciannya, dugaan pelanggaran administrasi sebanyak 139 kasus, pidana sebanyak dua kasus, kode etik 16 kasus, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya sebanyak 318 kasus.

Tentang dugaan pelanggaran administrasi, beberapa perbuatan pelanggan yang paling dilakukan baik peserta pilkada, penyelenggara maupun masyarakat, di antaranya: pengumuman seleksi penyelenggara Ad hoc (sementara) seperti calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak memenuhi syarat karena berasal dari partai politik. Kemudian calon anggota PPK dan PPS telah dua periode menjabat, pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara ad hoc, adanya survei terhadap bakal calon, serta pemalsuan dokumen syarat pendaftaran.

Dalam kaitan pelanggaran pidana sebanyak dua kasus, pertama akibat menghilangkan hak seseorang menjadi pasangan calon. Hal ini melanggar aturan Pasal 180 Ayat (1) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Yang kedua terkait memalsukan daftar dukungan dari jalur perseorangan sesuai aturan Pasal 185 A Ayat (1) UU Pilkada 10/2016.

Selanjutnya, tren pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada bentuknya seperti Panitia Pengawas Pemilihan tingkat Kecamatan (Panwascam) menjadi pengurus parpol, Panwascam memberikan dukungan kepada bakal paslon, KPU Kabupaten/Kota meloloskan PPS yang menjadi pengurus parpol, KPU Kabupaten/Kota tak profesional dalam pembentukan PPK dan PPS.

Terakhir pelanggaran hukum lainnya didominasi oleh pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa di antaranya seperti ASN memberikan dukungan melalui media sosial, ASN melakukan pendekatakan atau mendaftarkan diri pada salah satu bakal paslon, ASN menyosialisasikan bakal paslon melalui alat peraga kampanye (APK), dan ASN yang menghadiri kegiatan silaturahmi yang dianggap menguntungkan bakal paslon. (ant)