Pulau Tidung

Kastara.ID, Jakarta – Guna mencegah penyebaran virus corona, Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, memperketat akses keluar masuk wilayah dengan memberlakukan sistem buka tutup bagi warganya.

Lurah Pulau Tidung Hafsah mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur kelurahan.

“Pengetatan akses keluar masuk kita berlakukan sejak hari ini hingga 14 hari ke depan bagi seluruh warga Pulau Tidung,” ujar Hafsah, Senin (30/3).

Menurutnya, warga boleh beraktivitas di luar rumah untuk keperluan menukang, memancing, menjaring atau nelayan dan mengobor di wilayah terdekat Pulau Tidung.

Sementara untuk para pedagang guna memenuhi kebutuhan warung dapat memesan via telepon dan berkoordinasi dengan pemilik kapal ferry Rawasaban dan bentor sesampainya di Pulau Tidung.

“Jika ada pelanggaran dan kedapatan masih keluar rumah saat razia akan diberlakukan sanksi diisolasi selama 14 hari, itu kesepakatannya,” tegasnya.

Ia berharap warga menjalankan kesepakatan dengan tidak beraktivitas di luar rumah dan berkumpul, tetap menjaga jarak, dan berpola hidup bersih dan sehat.

“Jika ada gejala penyakit warga dianjurkan menghubungi via telepon atau WA kepada petugas puskesmas, lurah, atau kasie pemerintahan yang nomornya telah kita sebar kepada warga,” tandasnya. (hop)