Bus

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Dinas Perhubungan DKI Jakarta membatalkan pelaksanaan penghentian layanan semua bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang rencananya mulai diberlakukan pada 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pembatalan ini dilakukan karena Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek.

“Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek,” ujarnya, SeninĀ (30/3).

Syafrin menjelaskan, sebelumnya disepakati penutupan layanan AKAP dari dan ke Jabodetabek mulai hari Senin, 30 Maret 2020 pada 18.00 WIB, dan akan diterbitkan surat oleh Kepala BPTJ.

“Sampai saat ini suratnya belum terbit, jadi kebijakan tersebut sementara ini belum bisa dilakukan,” tandasnya. (hop)