Mudik

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat bernomor 1588/-1.819.611 terkait penghentian operasional layanan semua bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP) yang trayek asal-tujuannya Provinsi DKI Jakarta, serta bus pariwisata yang berdomisili di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jajarta Syafrin Liputo mengatakan, penghentian layanan ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan sambil menunggu adanya ketentuan pengaturan lebih lanjut.

“Penghentian operasional tersebut berlaku mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00,” ujarnya, Senin (30/3).

Syafrin menjelaskan, keputusan penghentian layanan bus AKAP, AJAP, dan pariwisata ini untuk mencegah semakin meluasnya COVID-19 ke daerah-daerah lain.

“Penghentian operasional layanan bus mencakup di dalam terminal maupun lokasi lainnya di wilayah Jakarta,” terangnya.

Ia menambahkan, surat pemberitahuan penghentian operasional layanan ini sudah dilayangkan kepada Kepala DPD Organda Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum bus AKAP, Bus AJAP, dan bus pariwisata.

“Bagi yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Syafrin berharap dengan pelarangan ini bisa menekan penekan penyebaran COVID-19 ini ke daerah-daerah tujuan yang selama ini informasi dan laporan dari daerah itu terjadi peningkatan ODP maupun PDP yang cukup signifikan.

“Kami imbau kepada operator angkutan umum dalam hal ini perusahaan bus AKAP, AJAP dan pariwisata itu bisa melaksanakan hal ini dan tentu ini sebagai upaya kita bersama dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 secara lebih masif lagi,” tandasnya. (hop)