PLN

Kastara.ID, Jakarta – Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memberikan kompensasi apa pun terkait kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Itulah sebabnya Suprateka menyebut semua informasi yang mengaitkan PLN dengan penyebaran virus corona adalah berita bohong atau hoaks.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebut PLN memberikan diskon atas kebijakan work from home. Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (30/3), Suprateka menjelaskan kabar yang beredar di media sosial itu adalah informasi lama. Diskon tersebut diberikan pada Agustus 2019 terkait dengan pemadaman listrik yang terjadi wilayah pulau Jawa.

Saat itu, eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi diberikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Pernyataan serupa juga diungkapkan GM PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad yang mengatakan, informasi adanya kompensasi listrik tersebut adalah hoaks. PLN menegaskan hingga saat ini belum ada rencana pemberian kompensasi listrik atas kebijakan WFH atau kerja dari rumah.

Ikhsan menjelaskan, ada atau tidaknya kompensasi harus diputuskan melalui persetujuan regulator, yakni Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan. Dalam keterangannya pada Ahad (29/3), Ikhsan menambahkan bahwa hingga saat ini PLN masih terus berkomunikasi dengan pihak regulator. (ant)