PBB Depok

Kastara.ID, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun ini memberikan keringanan biaya untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan biaya diberikan kepada Wajib Pajak (WP) tertentu.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, yaitu tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB-P2 di Kota Depok,

“Ada lima WP yang masuk dalam program pemberian pengurangan PBB-P2,” ujarnya di ruang kerjanya, seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Selasa (30/3).

Nina menyebut, kelima WP tersebut yaitu veteran dengan pengurangan sebesar 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/Pejabat Negara 40 persen, serta pensiunan pegawai BUMN 20 persen.

“Selanjutnya, lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Khususnya untuk lahan pertanian/perikanan/peternakan yang telah memiliki izin usaha  atau lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona penghijauan maupun resapan air,” jelasnya.

Terakhir, kata Nina, pengurangan juga diberikan kepada warga prasejahtera sebesar 40 persen. Adapun, syarat yang ditentukan yaitu luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, serta memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi BKD.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar patuh membayar PBB serta pajak lainnya. Karena pajak yang dibayar itu, untuk kemajuan Kota Depok,” tutupnya. (dha)