Penista Agama

Kastara.ID, Jakarta – Kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat pendeta Saifudgamadin Ibrahim terus bergulir usai adanya penetapan status tersangka dari penyidik. Sejauh ini, total 13 tersangka telah dimintai keterangan.

“Pemeriksaan terhadap 13 orang, rincian 9 saksi dan 4 saksi ahli dari ahli bahasa, agama Islam, ITE hingga pidana. Serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube SI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3).

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga Saifudin Ibrahim saat ini berada di Amerika Serikat. Maka dari itu, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk mengetahui keberadaannya.

Atas kasus ini, lanjut Ramadhan, Saifudin dijerat dengan Pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau Pencemaran Nama Baik dan atau Penistaan Agama dan atau Pemberitaan Bohong dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube.

Sesuai Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (ant)