Nasdem

Kastara.ID, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dalam kasus mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Febri menambahkan, KPK juga akan memanggil saksi lain dari Kementerian Perdagangan guna mengungkap kasus ini.

Febri menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Mendag pada Senin (29/4). Hasilnya diperoleh sejumlah bukti berupa puluhan dokumen terkait Peraturan Menteri Perdagangan mengenai aturan gula rafinasi. Dokumen-dokumen tersebut dirasa perlu guna mengungkap dan menelusuri sumber uang gratifikasi yang diterima Bowo.

Sebelumnya Bowo mengaku telah mendapat uang sebesar Rp 2 miliar dari Enggartiasto. Uang dalam mata uang dolar Singapura itu diterima pada pertengahan 2017. Bowo menambahkan, Enggartiasto memintanya mengamankan Permendag tentang Gula Rafinasi yang saat itu sedang dibahas di Komisi VI DPR. Bowo diketahui menjabat salah satu pimpinan Komisi VI DPR.

Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah memberikan uang gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso. Enggar, sapaan Enggartiasto, mengaku tidak memiliki kepentingan dengan Bowo Sidik. Enggar menegaskan, izin tentang gula rafinasi keluar dari Kemendag sehingga tidak ada kepentingannya dengan Komisi VI DPR yang salah satu pimpinannya saat itu dijabat oleh Bowo.

Enggar juga menampik adanya kepentingan politik dalam dugaan gratifikasi ini. Terlebih Enggar berasal dari Partai Nasdem, sedangkan Bowo dari Partai Golkar. Sehingga menurutnya tidak ada urusan baginya memberikan uang untuk kader partai lain. (rya)