Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dalam rapat paripurna, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Jumat (30/4). Raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Depok.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Endah Winarti mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian rapat kerja pembahasan Raperda serta dengar pendapat bersama dengan unsur terkait. Selain itu juga melakukan studi banding ke Kantor DPRD Kota Cilegon dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan

“Sudah kami lakukan pembahasan dan melakukan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui Raperda ini,” tuturnya saat membacakan laporan Pansus I DPRD Depok.

Lanjut dia, dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus I menyepakati Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, ujarnya, Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD pada rapat paripurna ini.

“Akan disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi kembali setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD,” tambahnya.

Sementara Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, Raperda ini diusulkan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penggunaan tanah. Sebab, pengadaan tanah untuk pemakaman dan pengabuan mayat termasuk langka. Untuk itu, perlu adanya penyesuaian pengelolaan dan retribusinya.

“Terima kasih kepada Pansus I yang sudah membahas dan menyetujui Raperda ini. Diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengelolaanbpemakaman dan pengabuan mayat setelah dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (dha)