Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Kota Depok, Jawa Barat, akan dimulai 15 Juni mendatang. Pelaksanaannya akan tetap mengutamakan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Hal itu disampailan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

“Dalam menjalankan tahapan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi,” kata Nana.

Menurutnya, tahapan yang sempat tertunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan masa kerja PPS, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Nana menegaskan, pilkada di Kota Depok akan digelar pada 9 Desember 2020. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

“Dalam rapat tersebut disetujui pelaksanaan Pilkada 9 Desember tahun ini,” tuturnya.

Nana mengatakan, terkait perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, sebelumnya juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Setelah keputusan ini, lanjut Nana, pihaknya akan segera melakukan berbagai persiapan. Termasuk mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.

“Kami akan segera menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Selain itu, kami juga akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan, terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat,” urainya.

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, semua pemerintah daerah saat ini fokus dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Jadi kami tanya kepada teman-teman KPU Provinsi, bagaimana kemungkinan penambahan anggaran. Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran kepada pemerintah daerah,” ujar Arief.

Menurutnya, kebutuhan logistik tambahan yakni alat pelindung diri seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih. Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar.

Ia mengatakan, penambahan anggaran pilkada menjadi konsekuensi apabila Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Kegiatan tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19.

Arief melanjutkan, selain kebutuhan APD, KPU juga harus menerapkan kebijakan menjaga jarak dalam tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, jumlah TPS akan bertambah karena jumlah pemilih per TPS berkurang untuk mencegah kerumunan.

Ia menambahkan, pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19 hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, metode pos dan kotak suara keliling bisa menjadi alternatif. Akan tetapi, penerapan mekanisme ini memerlukan perubahan ketentuan perundang-undangan. (jie)