Prokes

Kastara.ID, Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak hanya diterapkan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Sahroni mengatakan, pelaku pelanggaran prokes yang lain harus pula ditindak tegas.

Saat berbicara (29/5), Sahroni meminta pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait protokol kesehatan. Permintaan tersebut disampaikan menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap HRS yang didakwa melakukan pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta dan Megamendung, Bogor.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut vonis sekaligus menjadi pengingat bagi para penegak hukum agar tetap menegakkan aturan dan jangan pilih kasih. Sahroni berharap aparat keamanan bisa memastikan protokol kesehatan tetap dipatuhi. Itulah sebabnya aparat harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningkat.

Sahroni menambahkan, pihaknya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap perkara HRS. Menurutnya, keputusan itu bisa menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan, tertama saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) dijatuhi hukuman delapan bulan penjara. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menilai HRS dan lima mantan pimpiman FPI lainnya bersalah melanggar protokol kesehatan (prokes) dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun hakim mengatakan HRS tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan melakukan penghasutan. Saat membacakan putusannya di PN Jakarta Timur (27/5), Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut sesuai fakta tidak ada yang melakukan penghasutan.

Itulah sebabnya hakim hanya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa atas pelanggaran protokol kesehatan. Para terdakwa yang dihukum adalah Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Majelis hakim juga menyatakan HRS bersalah atas kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, HRS dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. HRS dinyatakan terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan. Selain itu HRS juga menghalangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. (ant)