PPKM Mikro

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak tiga kedai kopi dan 27 lapak pedagang kuliner di Jl Mayjen Soetoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, ditutup paksa petugas gabungan, Sabtu (29/5) malam.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, petugas gabungan melakukan penutupan paksa, karena tiga tempat usaha ini masih beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan yaitu pukul 21.00. Selain itu, mereka juga memicu munculnya kerumunan.

“Mereka sudah berulang kali diberikan peringatan, namun tetap melakukan pelanggaran. Kita lakukan tindakan penutupan untuk memberikan efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi lagi di kemudian hari demi pencegahan penyebaran COVID 19,” kata Eka, Ahad (30/5).

Selain tiga kedai kopi, jelas Eka, petugas juga menutup paksa 27 tempat usaha kuliner di depan UKI Cawang. Seluruh tempat usaha ini ditutup selama 3×24 jam dan dipasangi Satpol PP Line.

Eka menambahkan, dalam giat malam itu petugas Sudin Perhubungan Jaktim juga memberikan sanksi cabut pentil terhadap dua sepeda motor dan menderek satu mobil, lantaran parkir di area terlarang.

Pengawasan PPKM di kawasan Jl Mayjen Soetoyo ini melibatkan 76 personel gabungan dari unsur Satpol PP lima kecamatan, Sudin Perhubungan, Polsek Kramat Jati, Koramil Kramat Jati, dan aparatur kecamatan. (hop)