OTT KPK

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para jaksa. Pasalnya Kejagung adalah institusi yang menaungi para jaksa.

Sebelumnya pada Jumat (28/6) lalu KPK telah menangkap Agus Winoto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus ditetapkan sebagai tersangka kaus suap penanganan perkara uang investasi senilai Rp 11 miliar. Selain Agus, KPK juga menetapkan Sendy Perico dan Alvin Suherman sebagai pemberi suap.

KPK juga mengamankan dua jaksa dalam OTT kasus tersebut, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

 

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menuduh KPK telah mempermalukan Kejagung. Senada dengan Mukri, Taufiqulhadi menilai seharusnya jika ada oknum penegak hukum yang terindikasi melakukan korupsi, KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan institusi yang menaunginya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membantah tuduhan ingin mempernalukan Kejagung. Laode mengatakan OTT yang dilakukan merupakan bentuk keseriusan KPK dalam penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.

Laode menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penegakan hukum. (rya)