Jokowi-Ma'ruf

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (30/6).

Penetapan Jokowi dan Ma’ruf sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan langsung Ketua KPU Arief Budiman. “Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024,” kata Arief.

Jokowi dan Ma’ruf turut hadir dalam pleno terbuka tersebut didampingi elite Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja. Sementara Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir dan diwakili saksi kubu 02.

Pleno tersebut digelar tiga hari pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilangsungkan bulan Oktober 2019. (rya)